Hi Guys, buat kalian semua yang bingung-bingung mencari kegiatan positif dan banyak manfaat, inilah salah satu solusinya. Yapz,, Donor Darah. Dengan menyumbangkan sedikit darah kita untuk memberikan setitik kehidupan bagi orang-orang diluar sana. Selain itu, Donor Darah juga mempunyai banyak manfaat yang tak kita sangka-sangka. Baiklah kawan, mari kita simak ulasannya,,
BAGI KESEHATAN
1. Mencegah
resiko penyakit jantung
Jika
anda rajin melakukan donor darah, hal ini akan sangat membantu melancarkan
peredaran darah dengan memberi kesempatan tubuh untuk memproduksi sel darah
baru dalam jumlah optimal. Hal ini juga akan mengurangi risiko penyumbatan
arteri dan mengurangi 88% kemungkinan serangan jantung.
2. Cek kesehatan
gratis
Mungkin tak ada waktu untuk mengecek
kesehatan anda secara rutin. Dengan mengikuti kegiatan donor darah, setidaknya
sedikit tahu tentang kondisi tubuh anda. Setelah anda donor pun, darah anda
tidak langsung diberikan kepada yang membutuhkan, namun harus melewati
serangkaian tes untuk bisa dianggap aman dan sehat. Jika anda mengalami suatu
penyakit, maka pihak PMI akan memberi tahu anda secepatnya, sehingga anda bisa
langsung diberi penanganan kesehatan.
3. Menjaga
keseimbangan tubuh
Pada
orang dewasa yang sehat biasanya memiliki sekitar 5 gram zat besi dalam tubuh
mereka, terutama dalam sela darah merah juga di sumsum tulang. Jika anda mendonorkan
darah, maka anda kehilangan sekitar seperempat jumlah zat besi. Namun anda tak
perlu khawatir, karena nantinya zat besi baru akan diisi ulang dari makanan
yang anda makan dalam beberapa minggu etelah donasi. Hal ini justru sangat
bagus karena kelebihan zat justru tidak baik untuk pembuluh darah.
4. panjang umur
Sebuah
penelitian dari Health Psycology menyatakan bahwa mereka yang mendonorkan darah
mereka terbukti bisa menambah masa hidup 4 tahun lebih lama daripada mereka
yang tidak pernah melakukan donor darah. Hal ini sangat berpengaruh terhadap
kesehatan karena anda memiliki aliran darah yang lebih lancar yang dapat
menurunkan risiko penyakit serius serta memiliki keseimbangan jumlah zat besi,
jumlah darah, kekentalan darah serta jumlah hemoglonin yang baik.
5.
Menurunkan berat badan
6.
Melindungi jantung
7.
Meningkatkan sel darah merah
8.
Mencegah stroke
9.
Meningkatkan kesehatan psikologis
10. Memperbarui sel darah baru
11. Mencegah resiko terkena penyakit langka
12. Menurunkan resiko kanker
13. Meningkatkan produksi darah
14. Pikiran menjadi lebih stabil
15. Menurunkan
kolestrol
BAGI WANITA
Stres
adalah salah satu pemicu penuaan dini, jika anda menjaga pikiran anda, maka
dengan donor darah ini anda dapat menjaga kulit anda agar tidak mudah keriput.
Manfaat donor darah bagi wanita ini telah banyak dibuktikan. Selain sebagai
bentuk kepedulian terhadap sesama manusia, ternyata donor darah juga dapat
memberikan manfaat lebih yang sangat mengejutkan.
Itulah
kenapa banyak orang yang mendonorkan darahnya secara rutin. Mendonorkan darah
anda berarti menolong tiga nyawa. Sedangkan jika anda menolong seseorang
berarti anda menolong semua orang. Berbuat baik terhadap orang yang membutuhkan
adalah hal yang mulia.
Tetapi
dibalik semua itu, ternyata donor darah juga bermanfata bagi kesehatan dan
kecantikan bagi sang pendonor.
UNTUK KECANTIKAN
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya, donor darah yang dilakukan secara rutin dapat
menurunkan . Manfaat donor darah untuk kecantikan inidapat membantu anda dalam
memperoleh bentuk tubuh idea. Bagi anda yang ingin memiliki berat tubuh ideal
dan kulit kencang maka mendonorkan darah anda secara rutin dapat membantu anda
mewujudkan keinginan anda.
Dengan
mendonorkan darah secara rutin, bukan hanya berat badan menurun tetapi pikiran
anda juga menjadi lebih stabil. Dengan begitu, segala kegiatan yang anda
lakukan lebih fokus dan membuat semua berjalan lancar.
Tapi Guys,,, boleh ga sih donor darah menurut agama kita??
HUKUM DONOR DARAH, BOLEHKAH?
Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia
tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam-
bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum
untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”
Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang
untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan. Adapun
jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya,
maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak
memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik
secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari
perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang
tersebut.
Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia
tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang
lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya.
Wallahu A’lam.
Ini adalah rincian dari Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
Ini adalah rincian dari Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab
ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan
tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka
tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar,
dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Juga sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ ما كانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”.
Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Juga sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ ما كانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”.
Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.
Adapun
memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia
termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla-
berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)
Akan tetapi jika keadaannya mendesak
dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi
darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini
terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat
membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (adh-dhoruroh tubihul
mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
(adh-dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
Tunggu apalagi, masih takut donor darah?? Takut haram atau,,, takut jarum suntik?? hha
Sudah jelas kehalalan donor darah dan jelaslah kita ketahui manfaat dari donor itu sendiri.